Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak
perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara
berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.
Dalam pandangan
Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang
berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan
masyarakat.
Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana,
terdiri dari dua kalimat "ijab dan qabul". Tapi dengan dua kalimat ini
telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah
ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran
menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal
sholeh.
Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga
merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua
tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk
mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, "Yadullahi
fawqa aydihim".
Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah
menyebutnya "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian Allah yang berat. Juga
seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah
dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah
juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai
"Mitsaqon gholizho". Karena janganlah pasangan suami istri dengan begitu
mudahnya mengucapkan kata cerai.
Allah SWT menegur suami-suami
yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya
dengan firmannya : "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal
kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para
istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat
"Mitsaqon gholizho"." (Q.S An-Nisaa : 21).
Aqad nikah dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan karena :
I. Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan :
a. Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi,
b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.
II.
Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi
yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk
berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan
tanggung jawab dalam rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
III.
Makruh, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan
menyalurkan biologi, walo seseorang tersebut sanggup melaksanakan
tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan
biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban
dalam berumah tangga.
IV. Haram menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untuk Anda yang para Pecinta Betting Online namun saldo ATM lagi kosong atau malas pergi ke ATM? Tidak perlu khawatir yaa.. S128Cash Bandar Betting Online DEPO PULSA, OVO, GOPAY TERBAIK kini telah hadir..!!
BalasHapusKami yakin, dengan menyediakan fasilitas ini sangat membantu Anda semua.
Semua permainan yang disukai para Bettor tersedia disini, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Tembak Ikan Online
- Slot Games Online
- Klik4D
Nikmati juga berbagai PROMO BONUS S128Cash, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk pendaftarannya GRATIS dan sangat mudah.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Bandar Agen Taruhan Judi Bola Sbobet Online